Sebenarnya sudah lama saya ingin menulis opini dan pemikiran saya mengenai hal ini. Postingan ini diilhami oleh pengalaman pribadi saya ketika menggunakan jasa parkir di seputaran kota Denpasar (dan sekitarnya
).
Kerapkali ketika saya bepergian dengan menggunakan kendaraan roda empat ke tempat-tempat tertentu di seputaran kota Denpasar, saya harus memarkir kendaraan di pinggir jalan. Parkir di pinggir jalan ini (seperti yang sudah umum kita ketahui) dikenakan biaya parkir oleh pemerintah kota sebesar Rp. 1000,- (untuk roda empat).
Singkat cerita, pengalaman yang ingin saya ceritakan di sini adalah pengalaman yang sering terjadi ketika kita hendak berlalu dari tempat parikir. Tentunya sebagai warga yang baik, saya harus membayar biaya parkir kepada petugas parkir. Biasanya datanglah petugas parkir menghampiri kendaraan dan membantu kita keluar dari parkiran (sekaligus menunggu kita untuk membayar tentunya
).
Setelah sang petugas selesai menjalankan tugasnya maka kita pun harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga yang baik yaitu membayar tagihan parkir tadi. Nah, umumnya di sinilah terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kewajiban (baca: tugas dan tanggungjawab). Tentunya sudah menjadi suatu kelaziman (dan suatu keharusan menurut saya), bahwa seorang petugas parkir seharusnya memberikan karcis parkir sebagai tanda terima dari uang yang kita bayarkan. Namun seringkali yang terjadi justru sebaliknya di mana sang petugas parkir tidak memberikan karcis kepada saya sebagaimana yang seharusnya terjadi. Entah mungkin lupa, atau pura-pura lupa saya tidak tahu . Saya sering kesal melihat ulah oknum petugas parkir seperti ini. Tapi saya malas cekcok hanya karena masalah uang Rp. 1000, -. Dan juga menurut teman saya memang sudah ada yang mengawasi para petugas parkir ini kalau-kalau mereka berbuat nakal. Tapi di manakah mereka? Entahlah!!!
Ada beberapa hal menarik yang bisa ulas di sini. Kadang kita berpikir mungkin bahwa bukanlah kewajiban petugas parkir untuk memberikan karcis parkir, melainkan lebih merupakan kebutuhan kita selaku konsumen untuk meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran. Menurut saya, pemikiran seperti ini ada benarnya sebab pada intinya yang terjadi adalah sebuah transaksi ekonomi (seorang konsumen menggunakan jasa parkir, membayar parkir, dan meminta bukti pembayaran sebagai bukti transaksi ekonomi yang dilakukannya). CMIIW
.
Namun tentunya kita tidak boleh lupa, bahwasanya biaya parkir sebenarnya adalah pajak yang dikenakan kepada individu sebagai imbalan atas pemanfaatan fasilitas umum yang dimiliki oleh negara yaitu tempat parkir. Oleh karena itu saya kira si pembayar pajak berhak untuk menerima bukti pembayaran pajak tersebut dan yang memberlakukan pajak tersebut wajib memberikan tanda bukti pembayaran pajak tersebut (dalam hal ini pemerintah kota melalui petugas parkir
). Wajib? Ya karena hal ini akan mendukung transparansi dari pemanfaatan pajak tersebut. Pastinya… .
Ahh.. saya kira semua orang paham akan hal ini. Petugas parkir hanyalah salah satu element dari sistem pajak tadi. Menurut teori, tidak ada sistem yang 100% sempurna . Yang bisa dilakukan oleh system designer adalah meminimalkan kebocoran sistem yang ia rancang. Kebocoran inilah yang kiranya tidak diperbaiki oleh pembuat kebijakan mengenai sistem pembayaran parkir ini yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum petugas parkir yang nakal.
Mungkin ke depannya bisa diterapkan sistem lain dari yang berlaku sekarang. Tidak usah meniru sistem parkir seperti yang diberlakukan di negara maju yang menggunakan mesin parkir. Mengapa? Marilah kita jujur mengakui bahwa masyarakat kita belum siap dengan sistem ini. Masyarakat kita kiranya belum siap untuk sistem seperti in. Bisa-bisa mesinnya dibobol terus. Hehehe…
.
Saya mengusulkan agar pemerintah memberlakukan sistem pembayaran di muka. Pada sistem ini masyarakat bisa membeli kupon parkir sekaligus, misalnya seharga Rp. 10.000,- atau Rp. 25.000,- (sesuai kebutuhan). Jadi ketika mereka parkir, kiranya cukup menyerahkan karcis parkir kepada petugas. Dengan demikian uang pajak dari parkir ini akan lebih mudah diawasi. Tentunya mengawasi laporan keuangan dari badan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem akan lebih mudah jika dibandingkan dengan mengawasi uang setoran parkir dari petugas parkir. Dan juga hal ini bisa lebih menjaga hubungan baik antara petugas parkir dan konsumennya
.
Thanks to:
Petugas-petugas parkir yang memberi inspirasi atas tulisan ini:
Petugas parkir di kawasan Wisata 21, petugas parkir di seputar Jl. Tengku Umar Denpasar, Petugas Parkir di kawasan Pasar Kuta, dan petugas-petugas lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Mungkin pembaca sekalian ingin menyapa petugas parkir lain?




13 Comments
December 7, 2007 at 3:59 pm
Saya biasanya malah menolak diberikan karcis parkir. Kasihan tukang parkirnya yang udah berjemur, saya sumbangkan aja duit 1000 rupiah. Lagian karcis parkir menumpuk di laci mobil juga bikin repot.
December 7, 2007 at 6:02 pm
Pertama2, baru saja tadi pulang dari Bali. Menyenangkan…
Kedua, mo kasih komen dikit:
“Saya mngusulkan agar pemerintah memberlakukan sistem pembayaran di muka. Pada sistem ini masyarakat bisa membeli kupon parkir sekaligus, misalnya seharga Rp. 10.000,- atau Rp. 25.000,- (sesuai kebutuhan).”
Kek nya ga mungkin banget deh… Perparkiran khan tidak dikelola pemda saja. Swasta juga punya. Nah, kalau yg punya swasta, mo beli kupon kemana?
December 7, 2007 at 7:13 pm
@imcw: wah salut ni bli emang dermawan. Ya, kalo semua tukang parkirnya pikirannya sama2 baik juga. Lha kalo ga? Uang yang semestinya menjadi pendapatan daerah trus mau cari di mana? Ini sama dengan mengajarkan untuk korupsi dong? CMIIW
Mengenai kesejahteraan petugasnya semestinya itu menjadi pemikiran juga dari pemerintah kita. Saya kira kalau uangnya ga bocor, pasti bisa kok ditingkatkan kesejahteraannya. Sebenarnya niatnya sama bli, biar kesejahteraan meningkat. Cuman saya kira kalau caranya legal mestinya lebih mendidik dong! Saya kira bukan masalah uangnya bli, tapi lebih ke caranya aja.
@Tukang Ketik: ooo… ada yang swasta juga ya? Hmm.. tapi menurut saya sistem ini bisa kok diberlakukan. Asal ada itikad baik, usaha, dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Nah, masalahnya itu niatnya ada ga ya?
December 10, 2007 at 6:22 pm
salam kenal balik….
December 11, 2007 at 12:20 am
waktu berkunjung ke bali sich saya lihat parkir di sana jauh lebih tertib di banding di jawa pak
December 11, 2007 at 8:39 am
@klikharry: thx udah mampir.
@kangguru: ya, semoga bisa lebih baik tentunya pak.
December 11, 2007 at 3:00 pm
Ketika si tukang parkir tidak memberikan tanda terima berupa karcis parkir, ini berarti kemungkinan besar ada tindak korupsi.
Namun ada juga hal yang perlu kita perhatikan, yaitu seberapa besar tingkat korupsi yang dilakukan? Melihat situasi dan kondisinya, saya cenderung mendukung pak imcw asalkan si tukang parkir juga menjalankan tugasnya untuk membantu orang ketika memarkir kendaraan. Rp. 1000 mungkin harga yang pantas untuk jerih payah pak parkir. Coba bandingkan dengan korupsi yang dilakukan para koruptor kelas kakap. Hehehe
Tapi, korupsi memang diawali dari hal kecil. Lho, saya jadi bingung sendiri nih..
December 11, 2007 at 6:45 pm
hm..klo diberlakukankupon,,nda begitu praktis juga klo misalnya waktu maw bayar parkir tnyata lupa kuponnya qta habis gmana dong,,,Gian orangorang pasti males deh musti beli kupon segala,,
Kalo roda 4 masi enak kali ya kuponnya masi bisa disimpen di Mobil nah kalo roda 2? masa musti buka jok blakang,,
Ribet sajan, Sur…
Jadi..
Kalau mau petugas parkirnya ndak korupsi ya diminta saja karcisnya,,betul tidak,,,? hehe…
December 11, 2007 at 8:04 pm
Halo.. mampir.
December 12, 2007 at 2:56 pm
@wira n Riri: makasi pendapatnya. Semua orang tentunya boleh berpendapat kan?
@Riri: weiii, km kok bisa nyasar ke sini? Wkwkwkwkwk… Sering2 mampir dah.
@eve: thx udah mampir.
December 12, 2007 at 10:55 pm
menurutku sih lbh baik kita minta karcisnya. bukan apa2. ini sekaligus upaya utk memerangi praktik nilep duit di level paling rendah. soalnya kalau tukang parkirnya ga ngasih karcis, gimana dia mau tanggung jawab ke atasannya.
ide soal tiket langganan itu menarik. di banyak kota besar luar negeri setauku mmg begitu. jd lebih enak dan tenang.
btw, minta artikelnya buat balebengong.net dong. kalau ada artikel lain jg bisa disumbang ke sana. krm saja ke antonemus@yahoo.com.
suksma, bli..
December 15, 2007 at 10:47 am
Mungkin bisa dikembangkan … bedanya parkir motor dengan penitipan motor
December 18, 2007 at 9:27 am
Klo tukang parkirnya nakal tak tungguin tuh karcis parkir